Pegi Setiawan segera dibebaskan dari tahanan Polda Jabar setelah diputuskan status tersangka batal demi hukum oleh hakim PN Bandung, Senin (8/7/2024). (Foto: MPI)

BANDUNG, iNews.id - Hakim tunggal Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Hal itu setelah dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024), hakim memutuskan status tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum. 

Kepala Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar Kombes Pol Nuradi mengatakan, Polda Jabar patuh terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. 

Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, proses pembebasan Pegi akan dilakukan secepatnya oleh Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. 

Penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada tahun 2016 lalu pun dihentikan.

"Nanti kami secepatnya. Dari putusan hakim, bukan dari kami. Tadi hakim tidak menyebutkan soal ganti rugi. Jadi hanya dihentikan penyidikan. Kemudian segera dibebaskan. Jadi kami patuh apa yang disampaikan hakim," kata Kabidkum Polda Jabar seusai sidang, Senin (8/7/2024).

Ditanya tentang langkah hukum selanjutnya, Kombes Pol Nurhadi pun belum dapat mengungkapkan. Bidkum Polda Jabar akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. "Nanti kami bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," kata dia.

Diketahui, Eman Sulaeman hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Hakim memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, tidak sah karena itu Polda Jabar harus segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network