Selain menangkap pelaku AH, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, petugas juga berhasil mengamankan satu unit mobil dan barang-barang berharga milik korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku AH dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengapresiasi kerja keras dan cepat Polresta Bandung yang dalam waktu satu hari setelah kejadian berhasil menangkap elaku pembegalan sadis di Ciparay.
Editor : Agus Warsudi
kabupaten bandung Kapolresta Bandung polresta bandung aksi perampokan Korban Perampokan modus perampokan driver taksi online merampok taksi online perampokan taksi online
Artikel Terkait