Ilustrasi penangkapan penyalahguna narkoba jenis sabu. (Foto: ist/ilustrasi)

BANDUNG, iNews.id - Pemain sinetron Nio Juanda Yasin alias Eben alias Boris divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan pidana penjara. Berikut pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman berat terhadap Boris.

"Terdakwa Nio Juanda Yasin alias Eben alias Boris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menerima narkotika golongan Ini dalam bentuk bukan tanaman," kata ketua majelis hakim Adrianus Agung Putrantono dalam petikan vonis yang dimuat dalam website resmi Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, dilihat Senin (28/3/2022). 

Putusan hukuman itu dibacakan majelis hakim PN Bale Bandung pada 18 Januari 2022 lalu. Dalam amar putusan, majelis hakim menilai, unsur pemufakatan jahat terkait narkotika bermula pada 11 September 2021 lalu.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network