Barang bukti jam tangan mewah yang dicuri pelaku Verry Ariyandi alias Pak Haji. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Selain menangkap tersangka utama Verry alias Pak Haji, anggota juga mengamankan Sukarmi (40), perempuan, asisten rumah tangga asal Desa Dulang, Kelurahan Sekalaras, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.

"Kami juga menangkap dua pelaku penadahan barang curian jam tangan mewah, yakni Budiyono (58) warga Perum Bukit Permata Cimahi dan Ruli (36), warga Jalan Kebagusan Nomor 2 Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pelaku menjual empat jam tangan mewah kepada tersangka Budiyono dan dua kepada Ruli," kata Kasatreskrim di Makosat Reskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (25/11/2020).

Akibat perbuatannya, tersangka Verry Ariandi alias Pak Haji dan Sukarmi dijerat Pasal 362 juncto Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan ter5sangka Budiyono dan Ruli dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network