Operasi tersebut, tutur Muhammad Nur Effendi, bagian dari sosialisasi dan edukasi tertib parkir di Kota Cimahi. Masyarakat perlu mengetahui mana tempat yang boleh dan yang tidak boleh untuk parkir.
Apalagi terdapat rambu yang telah dipasang. Seharusnya masyarakat taat aturan. "Masyarakat harus memahami aturan soal parkir, karena parkir tidak pada tempatnya bisa memicu kemacetan dan kesemerawutan di jalan," tutur dia.
Editor : Agus Warsudi
cimahi kota cimahi polres cimahi Satlantas Polres Cimahi Dishub Cimahi Parkir sembarang dilarang parkir sembarangan
Artikel Terkait