Petugas Dishub Kota Cimahi memasang gembok di mobil yang parkir di tempat terlarang. (FOTO: ADI HARYANTO)

Operasi tersebut, tutur Muhammad Nur Effendi, bagian dari sosialisasi dan edukasi tertib parkir di Kota Cimahi. Masyarakat perlu mengetahui mana tempat yang boleh dan yang tidak boleh untuk parkir.

Apalagi terdapat rambu yang telah dipasang. Seharusnya masyarakat taat aturan. "Masyarakat harus memahami aturan soal parkir, karena parkir tidak pada tempatnya bisa memicu kemacetan dan kesemerawutan di jalan," tutur dia.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network