Petugas Dishub Kota Cimahi memasang gembok di mobil yang parkir di tempat terlarang. (FOTO: ADI HARYANTO)

"Pada penegakan terhadap kendaraan yang parkir di tempat yang tidak diperbolehkan, ada sekitar 12 kendaraan yang terpaksa di gembok dan satu harus diderek," kata Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi Muhammad Nur Effendi, Rabu (8/3/2023).

Menurutnya, prosedur penggembokan kendaraan dilakukan setelah petugas menunggu pengemudinya selama 15 menit. Jika datang maka mereka disuruh untuk memindahkan parkirnya, tapi jika tidak datang maka kendaraan langsung digembok. 

Sementara satu mobil terpaksa diderek karena diparkir berhari-hari. Bagi pemilik mobil yang kendaraannya dilakukan penggembokan dan derek, agar mendatangi kantor Dishub Kota Cimahi dengan membawa surat-surat kendaraan untuk mengambilnya. 

Sedangkan yang kedapatan melanggar di lokasi diperingatkan dan agar tidak melakukan tindakan serupa. "Petugas juga sekaligus mengimbau para pengendara kendaraan, baik roda dua maupun roda empat untuk tidak parkir di tempat yang dilarang," ujar dia.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network