CIMAHI, iNews.id - Mobil yang terparkir di tempat terlarang masih marak di Kota Cimahi. Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi melakukan tindakan tegas dengan menderek mobil tersebut.
Upaya penertiban yang gencar dilakukan belum menyadarkan masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan seenaknya dan menyebabkan kemacetan.
Pada Operasi Penegakkan Hukum (Gakum) Parkir yang dilakukan oleh petugas gabungan di sejumlah titik di Kota Cimahi, Rabu (8/3/2023).
Sebanyak 12 unit kendaaran roda empat terpaksa digembok dan 1 unit lainnya harus di derek oleh petugas.
Pasalnya pemilik belasan kendaraan roda empat tersebut memarkirkan kendaraan mereka di badan jalan yang ada tanda larangan parkir.
Selain itu di beberapa kendaraan lainnya yang melanggar, dipasangi stiker bertuliskan kendaraan melanggar aturan parkir.
Editor : Agus Warsudi
cimahi kota cimahi polres cimahi Satlantas Polres Cimahi Dishub Cimahi Parkir sembarang dilarang parkir sembarangan
Artikel Terkait