Tiga pria yang berinisial YN (37), DC (45) dan AM (35) ini langsung digelandang ke Mapolsek Samarang, sebelum akhirnya dititipkan di sel tahanan Mapolres Garut. “Untuk kasus pengeroyokan, penganiayaan yang disertai pengrusakan ini, para terduga melanggar KUHP Pasal 170 subsider 351 subsider 406 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” sebut Kapolsek Samarang.
Terkait motif ketiganya, Jajang menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman. “Motifnya masih didalami, karena ternyata ada keterkaitan antara korban dengan para pelaku. Saat ini kami terus mengumpulkan alat bukti lain untuk mendukung penanganan proses penyidikan ini,” ucap Kompol Jajang R.
Diberitakan sebelumnya, ketiga pelaku mendatangi dan melakukan aksi pengrusakan di rumah Solihati, kawasan Kampung Bongkor, pada Selasa (22/3/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Di rumah itu, ketiganya menganiaya Solihati berserta anaknya.
Editor : Agus Warsudi
garut kabupaten garut aksi perusakan Kasus perusakan perusakan perusakan rumah aksi penganiayaan dugaan penganiayaan kasus penganiayaan
Artikel Terkait