GARUT, iNews.id - Satu unit mobil Toyota Avanza berwarna abu metalik dengan nomor polisi D 1132 VBL diamankan aparat Polsek Samarang. Mobil milik pelaku penganiayaan dan perusaka yang viral di medsos itu disita polisi.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, mobil tersebut ditumpangi ketiga pelaku sebelum beraksi untuk merusak rumah dan menganiaya Solihati Nurzanah (42) beserta anaknya, Rifda Abidah (19), warga Kampung Bongkor, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Samarang.
“Para terduga pelaku menggunakan mobil dan mobil ini kami amankan sebagai barang bukti,” kata Kapolsek Samarang Kompol Jajang R kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolsek Samarang, Kamis (24/3/2022).
Editor : Agus Warsudi
garut kabupaten garut aksi perusakan Kasus perusakan perusakan perusakan rumah aksi penganiayaan dugaan penganiayaan kasus penganiayaan
Artikel Terkait