Mobil Avanza abu-abu nopol D 1132 VBL milik pelaku jadi barang bukti kasus perusakan dan penganiayaan. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

Selain mobil, kata Kompol Jajang R, sejumlah barang bukti lain yang turut diamankan adalah satu unit handphone milik Rifda yang dirusak para pelaku, satu bongkah batu yang digunakan memecahkan kaca, serpihan kaca jendela rumah, hingga perkakas rumah tangga yang rusak dan pecah. “Mereka merusak sejumlah barang, termasuk hp milik saudari RA yang dilempar. Kesemuanya menjadi alat bukti,” ujarnya.

Kapolsek Samarang menuturkan proses penangkapan ketiga orang yang teridentifikasi sebagai warga Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, itu cukup mudah. Para petugas polisi bersenjata lengkap diterjunkan ke TKP dengan menggunakan sepeda motor.

“Begitu menerima laporan dari saudari RA, anggota kami langsung menuju ke lokasi. Ternyata masih ada di sana (dalam rumah), kita tangkap semuanya,” tutur Kapolsek Samarang.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network