Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menginterogasi pelaku NR yang menjual korban NN ke UEA. (FOTO: HUMAS POLRES SUKABUMI)

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti mengatakan, agen yang memberangkatkan NN tersebut illegal dan telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta setelah memberangkatkan korban NN ke Uni Emirat Arab. 

"Sedangkan untuk keuntungan (gaji) korban, sampai saat ini belum didapat. Sebab, di sana (UEA) korban belum dipekerjakan, malah mendapat siksaan. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), (2) dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 atau Pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun," kata Iptu Bayu Sunarti.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network