Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menginterogasi pelaku NR yang menjual korban NN ke UEA. (FOTO: HUMAS POLRES SUKABUMI)

Sebelum berangkat, ujar Dedy, NN sempat menolak karena baru mengetahui sedang hamil. Namun pelaku NR mengancam NN harus membayar ganti rugi biaya administrasi sebesar Rp20 juta jika NN tidak berangkat ke Uni Emirat Arab. 

"Akhirnya korban pun terpaksa berangkat dalam kondisi hamil. Namun seiring waktu, yang bersangkutan sudah berada di Uni Emirat Arab tetapi selama di sana (UEA) tidak mendapatkan gaji sama sekali. Bahkan NN mendapat tindak kekerasan dari majikannya," ujar AKBP Dedy Darmawansyah. 

Akhirnya, tutur Kapolres Sukabumi, korban meminta pulang ke Indonesia dan permintaannya tersebut difasilitasi oleh kepolisian setempat yang berkoordinasi dengan Mabes Polri. Akhirnya korban NN dapat kembali ke Tanah Air.  

"Unit PPA Satreskrim yang menerima laporan dan menyelidiki kasus TPPO tersebut. Lalu menetapkan dua tersangka, yakni saudara NR yang perannya merekrut kerja ke luar negeri dan tersangka satu lagi berinisial SM saat ini masih DPO (buron) statusnya," tutur Kapolres Sukabumi.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network