Sebuah warung rumah makan di Jalan Caringin yang digerebek polisi karena menjual minuman keras. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Polisi menggerebek sebuah iempat penjualan minuman keras (miras) berkedok warung makan di Jalan Caringin, Desa Talaga, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan puluhan botol miras yang tersimpan di warung makan tersebut. 

Kapolsek Caringin Polres Sukabumi, Ipda Sugiarto mengungkapkan bahwa modus yang dijalankan penjual miras tersebut tergolong baru di wilayahnya. Biasanya miras dijual di warung-warung jamu atau pun kios jualan rokok dan tempat hiburan malam. 

"Modus baru dalam penjualan miras tersebut, di mana ada warung makan di Desa Talaga, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi yang nyambi menjual minuman keras," ujar Kapolsek Caringin, Ipda Sugiarto kepada MNC Portal Indonesia, Senin (22/8/2022).

Untuk razianya sendiri, lanjut Sugiarto, dilaksanakan pada malam Minggu kemarin, dan menemukan sebanyak 30 botol miras dari berbagai merk yang disembunyikan di dalam warung. 

"Kami berharap dengan adanya razia miras tersebut, dapat menekan aksi kejahatan di wilayah kami sehingga situasi menjadi semakin kondusif dan kamtibnas tetap terjaga," ujar Sugiarto. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network