Namun, tutur Febri, niat baik dari Johanes menyelematkan Akper Kebonjati justru dibalas ancaman pidana. Bahkan kini mulai dilakukan berbagai tindakan melawan hukum oleh sejumlah pihak yang hendak menguasai aset akademi.
"Diduga sekarang terdapat aset yayasan yang berada di Bandung tersebut mulai dikuasai secara melawan hukum oleh pihak yang tidak memiliki hak," tuturnya.
Karena itu, tim pengacara bakal berupaya untuk melakukan pembelaan terhadap Johanes dengan alasan kemanusiaan. Selain sudah berumur renta, Johanes diketahui mempunyai riwayat penyakit jantung dan stroke.
"Selain perkaranya lemah secara hukum, atas dasar panggilan kemanusiaan, Tim Visi bergabung membela hak Pak Johanes. Kami berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dapat memutus perkara itu secara adil dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan," ucap Febri Diansyah.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait