BANDUNG, iNews.id - Johanes Marinus Lunel, kakek renta berusia 82 tahun, menghadapi masa tua yang memprihatikan. Selain sakit-sakitan, kakek Johanes juga saat ini menghadapi tuntutan pidana 2 tahun 3 bulan penjara.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bandung menerapkan Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk menuntut Johanes. Dalam kondisi tubuh lemah dan sering sakit-sakitan, Johanes terpaksa harus hadir sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait kasus pengambilalihan aset yayasan.
Febri Diansyah, kuasa hukum Johanes, mengatakan, kasus ini berawal pada 2015-2016 lalu. Saat itu, Akademi Keperawatan Kebonjati Kota Bandung mengalami krisis keuangan. Lalu, Johanes dan beberapa kolega di Yayasan Kawaluyaan berupaya agar akademi bisa terus hidup dengan membayar upah karyawan dan operasional akademi.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait