BANDUNG, iNews.id - Johanes Marinus Lunel, kakek renta berusia 82 tahun, menghadapi masa tua yang memprihatikan. Selain sakit-sakitan, kakek Johanes juga saat ini menghadapi tuntutan pidana 2 tahun 3 bulan penjara.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bandung menerapkan Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk menuntut Johanes. Dalam kondisi tubuh lemah dan sering sakit-sakitan, Johanes terpaksa harus hadir sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait kasus pengambilalihan aset yayasan.
Febri Diansyah, kuasa hukum Johanes, mengatakan, kasus ini berawal pada 2015-2016 lalu. Saat itu, Akademi Keperawatan Kebonjati Kota Bandung mengalami krisis keuangan. Lalu, Johanes dan beberapa kolega di Yayasan Kawaluyaan berupaya agar akademi bisa terus hidup dengan membayar upah karyawan dan operasional akademi.
Akademi Keperawatan Kebonjati berdiri pada 1975 lalu dan merupakan salah satu unit usaha Yayasan Kawaluyaan. Yayasan sebelumnya dikelola Johan Somali. Sementara itu, Teopilus Kawihardja yang menjadi pelapor dalam kasus itu menjabat sebagai bendahara. "Selama Johan Somali sakit, Teopilus Kawihardja (pelapor) dipercaya untuk mewakili," kata Febri melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin (27/6/2022).
Sebagai upaya menyelamatkan Akademi Keperawatan Kebonjati, ujar Febri Diansyah, dilakukan sejumlah pertemuan antara Johanes bersama Johan Somali dan Teopilus Kawihardja. Dari pertemuan itu, disepakati penyerahan uang sebesar Rp717.250.000 untuk menyelamatkan akademi.
"Seluruhnya (uang Rp717.250.000) dimanfaatkan untuk penyelamatan Akper Kebonjati. Tidak satu rupiah pun uang tersebut diterima oleh Johanes," ujar Febri Diansyah.
Namun, tutur Febri, niat baik dari Johanes menyelematkan Akper Kebonjati justru dibalas ancaman pidana. Bahkan kini mulai dilakukan berbagai tindakan melawan hukum oleh sejumlah pihak yang hendak menguasai aset akademi.
"Diduga sekarang terdapat aset yayasan yang berada di Bandung tersebut mulai dikuasai secara melawan hukum oleh pihak yang tidak memiliki hak," tuturnya.
Karena itu, tim pengacara bakal berupaya untuk melakukan pembelaan terhadap Johanes dengan alasan kemanusiaan. Selain sudah berumur renta, Johanes diketahui mempunyai riwayat penyakit jantung dan stroke.
"Selain perkaranya lemah secara hukum, atas dasar panggilan kemanusiaan, Tim Visi bergabung membela hak Pak Johanes. Kami berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dapat memutus perkara itu secara adil dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan," ucap Febri Diansyah.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait