Hergun, menyatakan, ombudsman adalah sebuah lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat undang-undang dasar. Tujuan Ombudsman dibentuk adalah untuk melindungi hak dasar warga negara dalam menerima pelayanan yang baik.
"Ombudsman memiliki tugas menerima pengaduan dan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai dengan fungsinya, terutama dalam hal pelayanan publik yang terkait dengan penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik itu dari individu maupun lembaga," ujar Hergun.
Untuk mengatasi kurangnya pemahaman masyarakat terhadap Ombudsman ini, Hergun berharap Ombudsman lebih masif menggelar sosialisasi, termasuk melalui pembentukan call center, dan pembuatan merchandise yang dapat membantu lebih banyak orang memahami peran, tugas, dan fungsi Ombudsman.
"Semoga dengan sosialisasi ini, kami dapat membuka wawasan warga Kabupaten Sukabumi tentang adanya lembaga negara yang disebut Ombudsman, dan bahwa sebagai warga negara, kita memiliki hak untuk menerima pelayanan dan akses yang baik," tutur Hergun.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait