AS, Kepala SMP Islam Kabandungan Sukabumi ditetapkan tersangka kasus korupsi dana BOS dan PIP. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Kepala SMP Islam Kebandungan berinisial AS, diduga korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2018-2021 dan Program Indonesia Pintar (PIP) 2019-2022. AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap AS dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi mengantongi alat bukti cukup,

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, AS diduga merugikan keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Keuangan Negara dengan total sebesar Rp587.915.000.

"Modus yang dilakukan tersangkan adalah memanipulasi data siswa pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, memalsukan surat, penggunaan BOS tidak sesuai juknis (petunjuk teknis) dan penarikan dana PIP tidak sesuai juknis," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network