Panji Hermawan menyatakan, bagi pemerintah di daerah aturan PRT sudah sangat urgen. Sebab, kasus kekerasan yang menimpa PRT banyak terjadi di daerah. Ketika RUU PPRT disahkan menjadi undang-undang, dinas bisa bergerak dalam melakukan pengawasan sekaligus perlindungan profesi PRT.
"Kalau ada aturan kita bisa bergerak melakukan pencegahan, agar keselamatan dan hak-hak upah pekerja bisa terpantau," ujar Panji Hermawan.
Kadisnakertrans KBB menuturkan, meminta pengawasan oleh aparat kewilayahan seperti RT dan RW bisa lebih intens mengingat secara institusi pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan langsung.
Langkah yang dilakukan warga bersama dalam menyelamatkan Rohimah tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian. "Kami mendorong dari temen-temen daerah ke pusat untuk segera mengesahkan RUU PPRT agar pengawasan bisa by person dan home to home," tutur Kadisnakertrans.
Editor : Agus Warsudi
Korban penyiksaan pelaku penyiksaan penyiksaan penyiksaan prt asisten rumah tangga Asisten rumah tangga ART ART disiksa Disiksa pembantu disiksa bandung barat
Artikel Terkait