BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemerintah pusat didesak segera menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRRT) menjadi undang-undang. Desakan ini muncul setelah marak kasus penyiksaan terhadap asisten rumah tangga.
Diketahui, dalam dua pekan lalu, terungkap kasus penyiksaan dan penyekapan terhadap Rohimah (29), ART asal Limbangan, Kabupaten Garut. Korban Rohimah disiksa secara keji oleh majikannya Yulio Kristian (29) dan Loura Franscilia (29) di Kompleks Perumaha Bukit Permata Cimahi, RT 4/22, Blok G I Nomor 29, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Selain disiksa secara keji dan disekap selama tiga bulan, Rohimah juga tidak mendapatkan hak-haknya sebagai ART. Gaji yang dia terima bekerja selama lima bulan di rumah Yulio dan Loura, hanya Rp2,5 juta. Padahal perjanjian awal, Rohimah bakal mendapatkan gaji Rp2 juta per bulan.
Saat ini, kedua majikan keji, Yulio Kristian dan Loura Franscilia telah dijebloskan ke tahanan. Mereka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan Rohimah telah kembali ke kampung halamannya di Limbangan, Garut.
Sebelumnya, kasus penyiksaan terhadap ART juga terungkap, dialami Rizki Nuraskia (18), warga Kampung Salongkok, Desa Cibadak, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur. Korban disiksa majikannya seorang aparatur sipil negara (ASN) yang tinggal di Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD), di tubuh Rizki Nuraskia terdapat bekas luka. Telinga Rizki Nuraskia ditemukan luka pendarahan, keluar nanah, dan pembengkakan.
Tak hanya itu, kedua mata korban mengalami minus empat akibat disiram air cabai dan lada oleh majikannya. Kaki Rizki juga dipukul sampai bengkak. Akibatnya, saat ini Rizki pincang saat berjalan.
Kasus ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun sampai saat ini, polisi belum menetapkan majikan kejam yang menyiksa Rizki selama enam bulan itu. Sampai saat ini, pelaku masih bebas berkeliaran. Sedangkan korban Rizki telah kembali ke Cianjur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB Panji Hermawna mengatakan, UU PRRT sangat diperlukan untuk melindungi pegawai rumah tangga (PRT) dan menjamin hak mereka sebagai pekerja.
"Kehadiran UU PPRT sangat mendesak. Itu (UU PRRT) bisa jadi payung hukum bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan profesi PRT, termasuk menekan kasus kekerasan yang sekarang banyak terjadi," kata Kadisnakertran) KBB, Sabtu (5/11/2022).
Panji Hermawan menyatakan, bagi pemerintah di daerah aturan PRT sudah sangat urgen. Sebab, kasus kekerasan yang menimpa PRT banyak terjadi di daerah. Ketika RUU PPRT disahkan menjadi undang-undang, dinas bisa bergerak dalam melakukan pengawasan sekaligus perlindungan profesi PRT.
"Kalau ada aturan kita bisa bergerak melakukan pencegahan, agar keselamatan dan hak-hak upah pekerja bisa terpantau," ujar Panji Hermawan.
Kadisnakertrans KBB menuturkan, meminta pengawasan oleh aparat kewilayahan seperti RT dan RW bisa lebih intens mengingat secara institusi pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan langsung.
Langkah yang dilakukan warga bersama dalam menyelamatkan Rohimah tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian. "Kami mendorong dari temen-temen daerah ke pusat untuk segera mengesahkan RUU PPRT agar pengawasan bisa by person dan home to home," tutur Kadisnakertrans.
Editor : Agus Warsudi
Korban penyiksaan pelaku penyiksaan penyiksaan penyiksaan prt asisten rumah tangga Asisten rumah tangga ART ART disiksa Disiksa pembantu disiksa bandung barat
Artikel Terkait