"Motif pelaku ingin memiliki kendaraan tersebut lalu dijual. Uangnya akan digunakan untuk kebutuhan hidup. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kapolsek Cimahi Selatan Kompol Caca Supriatna.
Editor : Agus Warsudi
pencurian mobil curanmor tersangka curanmor pelaku curanmor tertangkap pelaku curanmor ditangkap pelaku curanmor cimahi kota cimahi polres cimahi polsek cimahi selatan
Artikel Terkait