Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman. (Foto: HUMAS POLDA JABAR)

Penyidik, ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, masih mengklarifikasi terkait besaran bunga pinjol ilegal. Besaran bunga bervariasi, ada yang 4 persen, 10 persen, itu tergantung kesepakatan antara pinjol ilegal dengan korban gitu. 

"Jadi ini masih variatif. Tapi yang jelas bunganya perhari dan sangat fantastis. Sebagai ilustrasi, satu korban yang meminjam Rp5 juta itu dalam waktu satu bulan harus mengembalikan 80 juta kurang lebih, ini luar biasa," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.

Kombes Pol Arief Rachman menuturkan, Ditreskrimsus Polda Jabar membuka hotline pengaduan dari masyarakat. Dari ratusan pengaduan yang masuk sejak Maret sampai Oktober 2021, 37 di antaranya terkait pinjol ilegal. 

Sedangkan pengaduan terkait pinjol ilegal PT TII yang diungkap Subdit V Sibert Ditreskrimsus Polda Jabar ini, petugas telah menerima 10 pengaduan.

"Dari Maret sampai sekarang itu sudah 37 laporan pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya tindakan tidak terpuji pinjaman oline (ilegal) tersebut," tutur Kombes Pol Arief Rachman.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network