Ilustrasi menodongkan senjata. (Foto: Okezone)

Saat ini, ujar Kasatreskrim Polres Cianjur, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku termasuk memastikan apakah senjata yang dibawa memiliki izin resmi atau tidak. 

Penyidik Satreskrim Polres Cianjur akan mengembangkan kasus tersebut dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP juncto 335 KUHP.

"Pelaku akan dikenakan undang-undang darurat karena membawa senjata berbahaya jenis pistol airgun. Saat ini pelaku sudah mendekam di tahanan Mapolres Cianjur," ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network