Saat ini, ujar Kasatreskrim Polres Cianjur, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku termasuk memastikan apakah senjata yang dibawa memiliki izin resmi atau tidak.
Penyidik Satreskrim Polres Cianjur akan mengembangkan kasus tersebut dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP juncto 335 KUHP.
"Pelaku akan dikenakan undang-undang darurat karena membawa senjata berbahaya jenis pistol airgun. Saat ini pelaku sudah mendekam di tahanan Mapolres Cianjur," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
bersenjata api bawa senjata api kasus senjata api ilegal cianjur kabupaten cianjur polres cianjur
Artikel Terkait