Vonis mati terhadap 13 terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 402 kg di Sukabumi dibatalkan MA. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Vonis atas kasus itu, tutur Dedi, sempat diajukan bandingkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jabar, tapi tidak akan membuahkan hasil. Namun sesuai yang tertera di SIPP PN, bahwa banding diterima oleh majelis hakim PT Jabar. 

“Hasil banding yang kami lakukan, dilihat dari SIPP PN, putusan terdakwa enam orang yang kami dampingi berubah menjadi kurungan penjara,” tutur Dedi. 

Hukuman terhadap enam terdakwa yang didampingi kantor Hukum Bahari, yakni, Basuki Kosasih, Ilan Bin Arifin, Sukendar, Nandar Hidayat, Ris Ris Rismanto dan Yunan Febdiantono, berubah menjadi penjara. Paling tinggi dihukum 18 tahun dan paling rendah 15 tahun penjara.

“Dalam banding kami sampaikan sesuai fakta-fakta sebenarnya, karena para terdakwa memiliki peran beda, sehingga untuk mewujudkan rasa berkeadilan, hukuman pun harus beda juga,” ucap Dedi.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network