Vonis mati terhadap 13 terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 402 kg di Sukabumi dibatalkan MA. (Foto: Ilustrasi/Ist)

SUKABUMI, iNews.id - Vonis hukuman mati terhadap 13 dari 14 terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 402 kilogram (kg) yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). MA hanya menetapkan satu terdakwa divonis hukuman mati.

Sebelumnya, sebanyak 14 pelaku ditangkap Satgas Merah Putih Bareskrim Polri di Perumahan Vila Taman Anggrek, Blok D7 No 12, RT 01/25, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada 4 Juni 2020 lalu. Sembilan dari 14 pelaku merupakan bandar narkoba jaringan internasional.

Di rumah ini, petugas mendapati bola sabu seberat 402 kg. Barang haram tersebut diduga berasal dari luar negeri. Para tersangka pun diproses hukum hingga majelis hakim PN Cibadak Sukabumi menjatuhkan vonis mati terhadap 14 terdakwa.

Dari total 14 terdakwa kasus sabu 402 kg tersebut, enam di antaranya merupakan warga Kabupaten Sukabumi. Mereka didampingi oleh kuasa hukum dari Kantor Hukum Bahari yang diketuai oleh Dedi Setiadi. Pembatalan hukuman mati itu disambut gembira kuasa hukum. 

Managing Patner Kantor Hukum Bahari Dedi Setiadi mengatakan, terdapat enam klien Kantor Hukum Bahari yang selamat dari hukuman mati, yakni, Basuki Kosasih, Ilan bin Arifin, Sukendar, Nandar Hidayat, Ris Ris Rismanto, dan Yunan Febdiantono.

"Alhamdulillah, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), informasi dari media, klien kami bebas dari hukuman mati," kata Setiadi Dedi saat konferensi pers, Selasa (18/1/2022).

Dedi Setiadi menyatakan, kuasa hukum belum mendapatkan salinan hasil putusan kasasi dari MA terkait enam klien yang bebas dari hukuman mati. "Sejauh ini kami belum mendapatkan salinannya. Kami masih menunggu dan menanyakan," ujarnya.

Vonis atas kasus itu, tutur Dedi, sempat diajukan bandingkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jabar, tapi tidak akan membuahkan hasil. Namun sesuai yang tertera di SIPP PN, bahwa banding diterima oleh majelis hakim PT Jabar. 

“Hasil banding yang kami lakukan, dilihat dari SIPP PN, putusan terdakwa enam orang yang kami dampingi berubah menjadi kurungan penjara,” tutur Dedi. 

Hukuman terhadap enam terdakwa yang didampingi kantor Hukum Bahari, yakni, Basuki Kosasih, Ilan Bin Arifin, Sukendar, Nandar Hidayat, Ris Ris Rismanto dan Yunan Febdiantono, berubah menjadi penjara. Paling tinggi dihukum 18 tahun dan paling rendah 15 tahun penjara.

“Dalam banding kami sampaikan sesuai fakta-fakta sebenarnya, karena para terdakwa memiliki peran beda, sehingga untuk mewujudkan rasa berkeadilan, hukuman pun harus beda juga,” ucap Dedi.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network