Vonis mati terhadap 13 terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 402 kg di Sukabumi dibatalkan MA. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dari total 14 terdakwa kasus sabu 402 kg tersebut, enam di antaranya merupakan warga Kabupaten Sukabumi. Mereka didampingi oleh kuasa hukum dari Kantor Hukum Bahari yang diketuai oleh Dedi Setiadi. Pembatalan hukuman mati itu disambut gembira kuasa hukum. 

Managing Patner Kantor Hukum Bahari Dedi Setiadi mengatakan, terdapat enam klien Kantor Hukum Bahari yang selamat dari hukuman mati, yakni, Basuki Kosasih, Ilan bin Arifin, Sukendar, Nandar Hidayat, Ris Ris Rismanto, dan Yunan Febdiantono.

"Alhamdulillah, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), informasi dari media, klien kami bebas dari hukuman mati," kata Setiadi Dedi saat konferensi pers, Selasa (18/1/2022).

Dedi Setiadi menyatakan, kuasa hukum belum mendapatkan salinan hasil putusan kasasi dari MA terkait enam klien yang bebas dari hukuman mati. "Sejauh ini kami belum mendapatkan salinannya. Kami masih menunggu dan menanyakan," ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network