Vonis mati terhadap 13 terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 402 kg di Sukabumi dibatalkan MA. (Foto: Ilustrasi/Ist)

SUKABUMI, iNews.id - Vonis hukuman mati terhadap 13 dari 14 terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 402 kilogram (kg) yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). MA hanya menetapkan satu terdakwa divonis hukuman mati.

Sebelumnya, sebanyak 14 pelaku ditangkap Satgas Merah Putih Bareskrim Polri di Perumahan Vila Taman Anggrek, Blok D7 No 12, RT 01/25, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada 4 Juni 2020 lalu. Sembilan dari 14 pelaku merupakan bandar narkoba jaringan internasional.

Di rumah ini, petugas mendapati bola sabu seberat 402 kg. Barang haram tersebut diduga berasal dari luar negeri. Para tersangka pun diproses hukum hingga majelis hakim PN Cibadak Sukabumi menjatuhkan vonis mati terhadap 14 terdakwa.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network