Terdakwa M Kace mendengarkan majelis hakim membacakan vonis hukuman 10 tahun penjara. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

CIAMIS, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat, menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada M Kosman alias M Kace, Rabu (6/4/2022) Pukul 14.50 WIB. Kuasa hukum terdakwa M Kace menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Juru bicara PN Ciamis Arpisol mengatakan, setelah 6 jam membacakan materi putusan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, seperti  keterangan saksi dan ahli, barang bukti, serta keterangan terdakwa, ketua majelis hakim Vivi Purnamawati, membacakan putusan menjatuhkan vonis pidana maksimal 10 tahun penjara. 

Terdakwa M Kace divonis 10 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair. "Untuk sementara, terdakwa M Kace akan ditahan di Lapas Ciamis," kata Arpisol.

Arpisol menyatakan, total persidangan yang digelar dalam perkara ini sebanyak 17 kali. Pada awal persidangan, terdakwa M Kace sempat pingsan dan dirawat di rumah sakit. "Pingsan itu kan karena terdakwa menderita penyakit ginjal. Tapi sebisa mungkin, walaupun terdakwa dalam keadaan seperti itu (sakit ginjal), sidang tetap berjalan," ujar Arpisol.

Menurut Arpisol, sikap penasihat hukum terdakwa atas vonis yang dijatuhkan, saat persidangan menyatakan pikir-pikir. Tetapi berdarasarkan informasi terbaru, penasihat hukum menyatakan banding. "Jadi nanti perkara ini akan diperiksa di Pengadilan TInggi (PT) Bandung," tuturnya.

Sementara itu, Martin Lucas Simajuntak, penasihat hukum M Kace mengatakan, merasa kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut karena tidak pertimbangkan hal-hal meringankan hukuman bagi terdakwa. 

"Tidak ada yang meringankan bagi klien kami. Seperti disampaikan tadi bahwa M Kosman atau M Kace belum pernah dipidana atau melanggar hukum. Dalam perkara yang lain, seperti ujaran kebencian yang dilakukan oleh ustaz Yahya Waloni dan juga yang sedang dituntut oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta, Ferdinand Hutahaean, hal tersebut (belum pernah dihukum), menjadi hal yang meringankan, sudah menjadi kebiasaan ya," kata Martin Lucas Simanjuntak.

Namun, ujar Martin, dalam perkara ini, tidak pernah dipidananya M Kosman alias M Kace, benar, namun mejalis hakim berpendapat lain. Kemudian, vonis hari ini terhadap Munarman dalam perkara terorisme, sebagai tulang punggung keluarga dalam kasus terorisme juga dijadikan pertimbangan meringankan.

"Nah, hari ini, di Pengadilan Negeri Ciamis, bersikap sopan dan sebagai tulang punggung keluarga tidak menjadi hal yang meringankan karena satu dan lain hal. Itu juga sangat mengecewakan kami," ujar Martin.

Menurut Martin, alasan majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada  M Kace karena dianggap berpotensi menyebabkan disintegrasi bangsa. "Sekarang mau saya tanya, terorisme dan ujaran kebencian Yahya Waloni dan Munarman tidak bisa mengakibatkan disintegrasi? Sama pak. Ayolah, kita adil lah," tutur Martin. 

Martin mengatakan, terlepas salah atau benar, kalau ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, jangan dianulir. Tim kuasa hukum menduga persidangan ini sengaja dipersiapkan agar bisa dijatuhkan vonis hukuman maksimal kepada terdakwa M Kace. 

"Kami berharap ke depan, jangan ada lagi peradilan yang benar-benar sangat mengecewakan dan tidak memberikan rasa keadilan kepada terdakwa. Untuk sementara, berdasarkan kesepakatan, kami pikir-pikir atas vonis. Tapi setelah tujuh hari, belum tahu apa yang akan lakukan nanti," tutur Martin. 

Diberitakan sebelumnya, pada agenda sidang vonis ini, pengamanan lebih diperketat di  dalam dan luar gedung PN Ciamis. Ratusan personel keamanan gabungan melakukan penjagaan. Ada sekitar 735 personel terdiri atas anggota Polri, Brimob,TNI dan Satpol PP, serta disiapkan beberapa unit ambulan dan damkar.

Selain itu, persidangan kasus penistaan agama ini mengundang perhatian ratusan  massa yang melakukan aksi, bahkan para santri dari berbagai pondok pesantren di daerah priangan timur untuk bergantian orasi mengunakan pengeras suara.

Aksi massa rutin dilakukan setiap kali persidangan kasus penistaan agama ini. Mereka meminta kepada majelis hakim untuk menghukum berat dan setimpal dengan perbuatan  penghinaan umat islam Kosman alias M Kace. “Kalau hasilnya tidak puas, kami tidak akan pulang,” kata salah seorang yang menyampaikan orasi.

Sementara itu, Satlantas Polres Ciamis melakukan pengalihan arus lalu lintas di sepanjang jalan Jenderal Sudirman. Pengguna jalan dari arah Tasikmalaya bisa menggunakan Jalur Lingkar Selatan untuk menghindari kepadatan arus lalu lintas di depan PN Ciamis.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network