Selebragm Lisa Mariana jadi tersangka fitnah dan pencemaran nama baik. (Foto: iNews.id/Putra)

Kasus ini bermula ketika Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dan ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, barang bukti digital, dan hasil analisis forensik siber, penyidik menyimpulkan terdapat bukti awal yang cukup untuk meningkatkan status Lisa menjadi tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan minggu lalu setelah penyidik menemukan bukti awal yang kuat,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, Minggu (19/10/2025).

Jika terbukti bersalah, Lisa Mariana bisa dijatuhi hukuman maksimal empat tahun penjara karena melakukan perbuatan fitnah yang menimbulkan kerugian reputasi bagi pihak lain.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network