Selebragm Lisa Mariana jadi tersangka fitnah dan pencemaran nama baik. (Foto: iNews.id/Putra)

JAKARTA, iNews.id – Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Atas perbuatannya, Lisa terancam hukuman hingga 4 tahun penjara.

Sesuai jadwal, penyidik seharusnya memeriksa Lisa Mariana sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025) pukul 11.00 WIB di kantor Bareskrim Polri. Namun Lisa tidak datang dengan alasan sakit dan menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka pada pekan depan.

Sebelumnya, Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pemeriksaan Lisa dilakukan untuk mendalami peran serta motif di balik dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

“Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,” ujar Kombes Erdi.

Dalam pasal yang disangkakan, Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP yang mengatur pidana penjara paling lama 9 bulan, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP yang menjerat pelaku fitnah dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Erdi menegaskan, Polri berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional tanpa pandang bulu.

“Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Proses ini akan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network