Tim Satgas Covid-19 Purwakarta merazia warung yang melayani pengunjung makan di tempat. (Foto: iNews/Irwan)

Warga yang lebih dari satu kali melakukan pelanggaran wajib mengikuti sidang tindak pidana ringan yang dipimpin hakim tunggal Faisol dari Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta. "Saya pasrah kena denda Rp250.000. Pelanggarannya karena melayani pembeli makan di tempat," kata Ahmad Tohari, pemilik warteg.

Sementara itu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, sidang tipiring ini digelar sebagai efek jera dan langkah pamungkas untuk menekan warga agar taat aturan selama PPKM darurat berlangsung.

"PPKM darurat ini dilaksanakan untuk mencegah sekaligus menekan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," kata Bupati Purwakarta.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network