SUBANG, iNews.id - Pemilik warteg di Kabupaten Purwakarta divonis denda Rp250.000 karena terbukti melanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Kamis (8/7/2021). Dia kendapatan melayani pembeli makan di tempat.
Kejadian itu dipergoki oleh tim Satgas Penangulangan Covid-19 Purwakarta yang terdiri atas aparat TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub Kabupaten Purwakarta, saat menyisir sepanjang jalur protokol Purwakarta.
Selain terhadap pemilik warteg, juga menjaring belasan pelanggar baik tak bermasker, serta pengelola minimarket yang tak menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Sebagai efek jera, petugas menyeret para pelanggar PPKM darurat itu ke sidang tindak pidana ringan (tipiring). Terhadap pengelola minimarket yang melanggar dikenai sanksi denda Rp3 juta karena tak menyediakan alat untuk mengukur suhu tubuh pengunjung.
Vonis juga dijatuhkan kepada pedagang klontongan dan warung nasi padang. Dua pelaku usaha ini didenda 1 juta atau kurungan 7 hari.
Warga yang lebih dari satu kali melakukan pelanggaran wajib mengikuti sidang tindak pidana ringan yang dipimpin hakim tunggal Faisol dari Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta. "Saya pasrah kena denda Rp250.000. Pelanggarannya karena melayani pembeli makan di tempat," kata Ahmad Tohari, pemilik warteg.
Sementara itu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, sidang tipiring ini digelar sebagai efek jera dan langkah pamungkas untuk menekan warga agar taat aturan selama PPKM darurat berlangsung.
"PPKM darurat ini dilaksanakan untuk mencegah sekaligus menekan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," kata Bupati Purwakarta.
Editor : Agus Warsudi
melanggar ppkm darurat pelanggar ppkm darurat peraturan ppkm darurat Ppkm darurat razia ppkm darurat bupati purwakarta Kabupaten Purwakarta pemkab purwakarta
Artikel Terkait