Petugas memeriksa kendaraan dari luar di gerbang tol. (Foto: Dokumentasi)

Kasatlantas menuturkan, warga di kawasan aglomerasi, sesuai arahan dari Kemenhub, diperbolehkan melakukan perjalanan. Namun harus tetap memenuhi persyaratan dan protokol kesehatan.

"Untuk dari luar itu, surat izinnya harus jelas. Misalnya urgent, ada yang meninggal, sakit, hamil, itu ada pengecualian seperti itu, harus ada suratnya," tutur Kasatlantas.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network