Kasatlantas menuturkan, warga di kawasan aglomerasi, sesuai arahan dari Kemenhub, diperbolehkan melakukan perjalanan. Namun harus tetap memenuhi persyaratan dan protokol kesehatan.
"Untuk dari luar itu, surat izinnya harus jelas. Misalnya urgent, ada yang meninggal, sakit, hamil, itu ada pengecualian seperti itu, harus ada suratnya," tutur Kasatlantas.
Editor : Agus Warsudi
larangan mudik operasi larangan mudik Pelarangan mudik pemkot bandung kapolrestabes bandung polrestabes bandung operasi penyekatan penyekatan penyekatan jalan penyekatan kendaraan
Artikel Terkait