Disinggung soal aktivitas perjalanan di kawasan aglomerasi, Ema mengemukakan, yang diperbolehkan itu yang bersifat sangat urgent (genting). Misalnya ada orang yang meninggal dunia. "Jangan tipu-tipu, jangan alasan," tutur Sekda Kota Bandung.
Ema mengatakan, kegiatan silaturahmi warga antara kota dengan kabupaten di kawasan Bandung Raya saat Lebaran 2021 tidak diizinkan. "Tidak boleh. Kalau kita di luar aglomerasi, itu (silaturahmi) tidak boleh," ucap Ema.
Personel yang dikerahkan di setiap cek poin diterapkan tiga shift. Petugas gabungan shift pertama, siaga dari pukul 06.00 sampai 16.00 WIB. Kemudian shif dua dari pukul 16.00 sampai pukul 22.00 WIB. Kemudian, shift tiga dari pukul 22.00 sampai pukul 06.00 WIB.
"Dengan mekanisme tiga shift itu, satu cek poin butuh 44 orang. Karena ada enam (cek poin) sekitar ada 400 orang. Penyekatan setiap hari kami gelar. Di cek poin siaga 24 jam. Yang mobile juga gak akan cukup di cek poin," ujarnya.
Soal travel gelap, menurut Ema akan sulit masuk atau melewati pemeriksaan di cek poin. Sebab persyaratan untuk bisa lolos akan sulit jika alasannya mudik atau keperluan tidak mendesak.
Editor : Agus Warsudi
larangan mudik operasi larangan mudik Pelarangan mudik pemkot bandung kapolrestabes bandung polrestabes bandung operasi penyekatan penyekatan penyekatan jalan penyekatan kendaraan
Artikel Terkait