Enap Suryatman, kakek 85 tahun mengirimkan surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta perlindungan. (FOTO: ISTIMEWA)

"Saya melihat dalam menangani kasus ini, penyidik Kepolisian Resor Cianjur Daerah Jawa Barat tidak profesional dan proporsional, sehingga menetapkan kasus berstatus penyidikan dan menetapkan saya sebagai tersangka," ucap Enap Suryatman.

Karena itu, Enap meminta perlindungan hukum kepada Kapolri. Surat itu ditembuskan ke Irwasum Mabes Polri, Kadiv Propam, dan Kabareskrim.

"Saya memohon kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia, yang terkait untuk memproses hukum atas dugaan memberikan keterangan yang tidak benar (palsu) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan seadil-adilnya terhadap pihak-pihak yang telah membuat keterangan tidak benar (palsu) yang merugikan saya dan pihak lain," ujar dia.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network