"Saya melihat dalam menangani kasus ini, penyidik Kepolisian Resor Cianjur Daerah Jawa Barat tidak profesional dan proporsional, sehingga menetapkan kasus berstatus penyidikan dan menetapkan saya sebagai tersangka," ucap Enap Suryatman.
Karena itu, Enap meminta perlindungan hukum kepada Kapolri. Surat itu ditembuskan ke Irwasum Mabes Polri, Kadiv Propam, dan Kabareskrim.
"Saya memohon kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia, yang terkait untuk memproses hukum atas dugaan memberikan keterangan yang tidak benar (palsu) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan seadil-adilnya terhadap pihak-pihak yang telah membuat keterangan tidak benar (palsu) yang merugikan saya dan pihak lain," ujar dia.
Editor : Agus Warsudi
perlindungan hukum kapolri kapolri Listyo Sigit kota bandung bandung sengketa tanah polres cianjur
Artikel Terkait