"Sebelum saya menjual, pembeli sudah melihat dokumen dan melihat langsung objek tanah yang dijual. Bahkan tanah itu telah dicek oleh Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang hasilnya menyatakan tanah tersebut tidak bermasalah atau tidak dalam sengketa," ujar Enap Suryatman.
Namun entah kenapa, pelapor ES justru mempermasalahkan objek tanah lainnya milik Enap. Pelapor menuduh tanah yang sudah dijual kepadanya dijual kembali oleh Enap kepada pihak lain.
"Saya tidak pernah menjual tanah dua kali (seperti yang dituduhkan pelapor). Saya juga tidak pernah menggelapkan tanah yang sudah saya jual ke pelapor. Tuduhan pemalsuan sertifikat objek tanah yang saya jual kepada pelapor pun, asli tercatat dan terdaftar di Kantor Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Cianjur," tutur Enap.
Terkait penetapan tersangka, Enap tidak terima. Sebab Enap tidak pernah melakukan penipuan atau penggelapan dan pemalsuan seperti yang dituduhkan.
"Menurut hemat saya, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik sangat sumir, karena penyidik tidak mencermati kasus ini secara lebih mendalam. Saya menduga kuat penentuan status tersangka, tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud Pasal 67 PERKAPOLRI No. 12/2009, dan tanpa disertai dua alat bukti yang sah dan secara definitif ditentukan yakni (i) Keterangan Saksi, (ii) Keterangan Ahli, (iii) Surat dan (iv) Petunjuk," tutur Enap.
Editor : Agus Warsudi
perlindungan hukum kapolri kapolri Listyo Sigit kota bandung bandung sengketa tanah polres cianjur
Artikel Terkait