Enap Suryatman, kakek 85 tahun mengirimkan surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta perlindungan. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Enap Suryatman, pensiunan, menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pria lanjut usia (lansia) 85 tahun warga Kota Bandung ini meminta perlindungan hukum setelah dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan hak atas tanah.

Kasus ini dilaporkan ES ke Polres Cianjur dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/61/II/2022/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JABAR/Sat Reskrim, tanggal 14 Februari 2022. Enap Suryatman dituduh telah menjual tanah yang sebelumnya sudah dijual kepada perempuan berinisial ES. Selain menjual, Enap juga dituduh menggelapkan hak atas tanah dan pemalsuan.

"Saya sangat keberatan karena yang dilaporkan (ES) terhadap saya adalah tidak benar. Sebab saya tidak ada sekali pun melakukan tuduhan yang dilaporkan," kata Enap Suryatman kepada wartawan di Bandung, Rabu (9/8/2023).

Kronologi Enap Suryatman dilaporkan ke polisi oleh ES bermula ketika Enap menjual sebidang tanah berdasarkan pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 46/Desa Selajambe, Konversi dari Hak Milik Adat Nomor C.735, Persil Nomor 77, S.IV/9, Gambar Situasi Nomor 3847, tanggal 22 Desember 2008, seluas 2.290 meter persegi. Transaksi itu tercatat dalam Akta Jual Beli No. 426/2008, tertanggal 22 Desember 2008. 

"Sebelum saya menjual, pembeli sudah melihat dokumen dan melihat langsung objek tanah yang dijual. Bahkan tanah itu telah dicek oleh Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang hasilnya menyatakan tanah tersebut tidak bermasalah atau tidak dalam sengketa," ujar Enap Suryatman. 

Namun entah kenapa, pelapor ES justru mempermasalahkan objek tanah lainnya milik Enap. Pelapor menuduh tanah yang sudah dijual kepadanya dijual kembali oleh Enap kepada pihak lain. 

"Saya tidak pernah menjual tanah dua kali (seperti yang dituduhkan pelapor). Saya juga tidak pernah menggelapkan tanah yang sudah saya jual ke pelapor. Tuduhan pemalsuan sertifikat objek tanah yang saya jual kepada pelapor pun, asli tercatat dan terdaftar di Kantor Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Cianjur," tutur Enap. 

Terkait penetapan tersangka, Enap tidak terima. Sebab Enap tidak pernah melakukan penipuan atau penggelapan dan pemalsuan seperti yang dituduhkan.

"Menurut hemat saya, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik sangat sumir, karena penyidik tidak mencermati kasus ini secara lebih mendalam. Saya menduga kuat penentuan status tersangka, tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud Pasal 67 PERKAPOLRI No. 12/2009, dan tanpa disertai dua alat bukti yang sah dan secara definitif ditentukan yakni (i) Keterangan Saksi, (ii) Keterangan Ahli, (iii) Surat dan (iv) Petunjuk," tutur Enap. 

"Saya melihat dalam menangani kasus ini, penyidik Kepolisian Resor Cianjur Daerah Jawa Barat tidak profesional dan proporsional, sehingga menetapkan kasus berstatus penyidikan dan menetapkan saya sebagai tersangka," ucap Enap Suryatman.

Karena itu, Enap meminta perlindungan hukum kepada Kapolri. Surat itu ditembuskan ke Irwasum Mabes Polri, Kadiv Propam, dan Kabareskrim.

"Saya memohon kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia, yang terkait untuk memproses hukum atas dugaan memberikan keterangan yang tidak benar (palsu) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan seadil-adilnya terhadap pihak-pihak yang telah membuat keterangan tidak benar (palsu) yang merugikan saya dan pihak lain," ujar dia.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network