Sidang perkara pelanggaran PPKM darurat di Kabupaten Majalengka. (Foto: Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNews.id - Pelaksana proyek di Jalan Cigasong-Jatiwangi dan satu pusat perbelanjaan di Kabupaten Majalengka dikenai denda Rp10 juta subsider pidana penjara selama 6 bulan karena terbukti melanggar PPKM darurat. Vonis itu dijatuhkan tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Majalengka, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). 

Sebelum vonis dijatuhkan, tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menggelar operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di sejumlah lokasi. 

Petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Pengadilan Negeri (PN), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, mendatangi lokasi proyek tersebut.

Di lokasi ini, petugas menemukan fakta pelaksana proyek tidak menerapkan prokes secara ketat, seperti tidak disediakan air untuk cuci tangan. Di lokasi proyek terdapat fasilitas cuci tangan tetapi tanpa air sehingga tidak bisa digunakan.

Petugas kemudian melaksanakan sidang di lokasi. Majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Majalengka memutus perkara itu dengan menjatuhkan sanksi denda Rp10 juta subsider 6 bulan penjara.

Adit supervisor proyek, mengatakan, terkejut dengan denda Rp10 juta gegara tidak menyiapkan prokes di lokasi kerja. "Ya kaget dirazia dan didenda Rp10 juta, subsider 6 bulan penjara," kata Adit. 

Selain lokasi proyek, petugas juga menggelar operasi yustisi PPKM darurat di rumah makan, minimarket dan pusat perbelanjaan. Dalam operasi, petugas masih mendapati sejumlah pelaku usaha didapati mengabaikan aturan PPKM darurat. Seperti rumah makan yang melayani para konsumen menikmati hidangan di tempat.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka Adis Irman mengatakan, operasi ini berpedoman kepada Peraturan Bupati nomor 74 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif berkait PPKM darurat di Kabupaten Majalengka dan Perda Provinsi Jawa Barat tentang PPKM Darurat.

“Sasarannya ke pusat perbelanjaan, mal, dan tempat makan yang tidak mengindahkan anjuran untuk take away atau dibungkus, kami tindak. Masih banyak yang melanggar,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Majalengka.

Bagi mereka yang ketahuan abai terhadap aturan PPKM darurat, ujar Adis, petugas melakukan penindakan dengan sidang di tempat. Sanksi bisa sampai pencabutan izin usaha.

“Sanksi adminitratif, denda juga ada. Kita lakukan sidang di tempat. Bisa jadi penutupan, kalau terus tidak mengindahkan teguran dari kami. Ke depan kami akan mengadakan pendindakan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Kejari (Kajari) Majalengka Dede Sutisna menuturkan, berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo agar melaksanakan PPKM Darurat, jajarannya ikut turun dalam pelaksanaan operasi yustisi penegakan PPKM itu.

“Demi suksesnya PPKM Darurat Jawa Bali dari 3 sampai 20 Juli 2021, Kejari Majalengka telah membentuk tim jaksa guna mendukung operasi yustisi,” tutur Kajari Majalengka.

Sementara, dalam sidang di tempat, pengelola satu pusat perbelanjaan dikenai denda Rp10 juta dan subsider 1 bulan. Denda tersebut dijatuhkan setelah pengelola terbukti melanggar prokes karena tak menerapkan pemeriksaan suhu tubuh pengunjung.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network