Bagi mereka yang ketahuan abai terhadap aturan PPKM darurat, ujar Adis, petugas melakukan penindakan dengan sidang di tempat. Sanksi bisa sampai pencabutan izin usaha.
“Sanksi adminitratif, denda juga ada. Kita lakukan sidang di tempat. Bisa jadi penutupan, kalau terus tidak mengindahkan teguran dari kami. Ke depan kami akan mengadakan pendindakan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Kejari (Kajari) Majalengka Dede Sutisna menuturkan, berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo agar melaksanakan PPKM Darurat, jajarannya ikut turun dalam pelaksanaan operasi yustisi penegakan PPKM itu.
“Demi suksesnya PPKM Darurat Jawa Bali dari 3 sampai 20 Juli 2021, Kejari Majalengka telah membentuk tim jaksa guna mendukung operasi yustisi,” tutur Kajari Majalengka.
Sementara, dalam sidang di tempat, pengelola satu pusat perbelanjaan dikenai denda Rp10 juta dan subsider 1 bulan. Denda tersebut dijatuhkan setelah pengelola terbukti melanggar prokes karena tak menerapkan pemeriksaan suhu tubuh pengunjung.
Editor : Agus Warsudi
Ppkm darurat COVID-19 Kabupaten Majalengka Pemkab Majalengka PN Majalengka majalengka polres majalengka Denda PPKM
Artikel Terkait