Adit supervisor proyek, mengatakan, terkejut dengan denda Rp10 juta gegara tidak menyiapkan prokes di lokasi kerja. "Ya kaget dirazia dan didenda Rp10 juta, subsider 6 bulan penjara," kata Adit.
Selain lokasi proyek, petugas juga menggelar operasi yustisi PPKM darurat di rumah makan, minimarket dan pusat perbelanjaan. Dalam operasi, petugas masih mendapati sejumlah pelaku usaha didapati mengabaikan aturan PPKM darurat. Seperti rumah makan yang melayani para konsumen menikmati hidangan di tempat.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka Adis Irman mengatakan, operasi ini berpedoman kepada Peraturan Bupati nomor 74 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif berkait PPKM darurat di Kabupaten Majalengka dan Perda Provinsi Jawa Barat tentang PPKM Darurat.
“Sasarannya ke pusat perbelanjaan, mal, dan tempat makan yang tidak mengindahkan anjuran untuk take away atau dibungkus, kami tindak. Masih banyak yang melanggar,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Majalengka.
Editor : Agus Warsudi
Ppkm darurat COVID-19 Kabupaten Majalengka Pemkab Majalengka PN Majalengka majalengka polres majalengka Denda PPKM
Artikel Terkait