Menurutnya, setiap pohon yang ditebang dikenai denda Rp10 juta. Selain itu, pemilik usaha juga diwajibkan menanam pohon pengganti sesuai ketentuan dalam peraturan daerah.
"Karena diameternya lebih dari 10 sentimeter, sanksinya adalah satu pohon yang ditebang itu 100 pohon pengganti ditambah denda paksa Rp10 juta," ujar
Satpol PP berencana memanggil pemilik lapangan padel SixNine untuk dimintai keterangan sekaligus mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran tersebut.
Di sisi lain, pihak pengelola menyatakan hingga kini belum menerima surat panggilan resmi dari Satpol PP Kota Bandung. Proses penanganan kasus tersebut masih berlangsung.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait