Satpol PP Kota Bandung menyatakan pengelola lapangan padel SixNine di kawasan Cihapit, Jalan RE Martadinata, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 terkait penebangan pohon. (Foto: iNews).

Menurutnya, setiap pohon yang ditebang dikenai denda Rp10 juta. Selain itu, pemilik usaha juga diwajibkan menanam pohon pengganti sesuai ketentuan dalam peraturan daerah.

"Karena diameternya lebih dari 10 sentimeter, sanksinya adalah satu pohon yang ditebang itu 100 pohon pengganti ditambah denda paksa Rp10 juta," ujar 

Satpol PP berencana memanggil pemilik lapangan padel SixNine untuk dimintai keterangan sekaligus mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran tersebut.

Di sisi lain, pihak pengelola menyatakan hingga kini belum menerima surat panggilan resmi dari Satpol PP Kota Bandung. Proses penanganan kasus tersebut masih berlangsung.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network