Satpol PP Kota Bandung menyatakan pengelola lapangan padel SixNine di kawasan Cihapit, Jalan RE Martadinata, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 terkait penebangan pohon. (Foto: iNews).

BANDUNG, iNews.idSatpol PP Kota Bandung menyatakan pengelola lapangan padel SixNine di kawasan Cihapit, Jalan RE Martadinata, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 terkait penebangan pohon. Pengelola diduga menebang 10 pohon.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, pengelola terancam dikenai sanksi berupa kewajiban menanam pohon pengganti dan denda.

Dia menyampaikan, hasil pemeriksaan menunjukkan penebangan tersebut melanggar Pasal 17 Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. Ketentuan itu berlaku untuk pohon dengan diameter lebih dari 10 sentimeter.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network