BANDUNG, iNews.id – Satpol PP Kota Bandung menyatakan pengelola lapangan padel SixNine di kawasan Cihapit, Jalan RE Martadinata, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 terkait penebangan pohon. Pengelola diduga menebang 10 pohon.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, pengelola terancam dikenai sanksi berupa kewajiban menanam pohon pengganti dan denda.
Dia menyampaikan, hasil pemeriksaan menunjukkan penebangan tersebut melanggar Pasal 17 Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. Ketentuan itu berlaku untuk pohon dengan diameter lebih dari 10 sentimeter.
Menurutnya, setiap pohon yang ditebang dikenai denda Rp10 juta. Selain itu, pemilik usaha juga diwajibkan menanam pohon pengganti sesuai ketentuan dalam peraturan daerah.
"Karena diameternya lebih dari 10 sentimeter, sanksinya adalah satu pohon yang ditebang itu 100 pohon pengganti ditambah denda paksa Rp10 juta," ujar
Satpol PP berencana memanggil pemilik lapangan padel SixNine untuk dimintai keterangan sekaligus mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran tersebut.
Di sisi lain, pihak pengelola menyatakan hingga kini belum menerima surat panggilan resmi dari Satpol PP Kota Bandung. Proses penanganan kasus tersebut masih berlangsung.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait