Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef, berharap polisi segera menetapkan tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. (Foto: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

Diberitakan sebelumnya, Yosef diperiksa penyidik Satreskrim Polres Subang selama 9 jam, dari Senin (6/9/2021) petang hingga Selasa (7/9/2021) dini hari.

Selama pemeriksaan, Yosef tetap kukuh dengan pendirian dan keterangannya terkait pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya ditemukan di bagasi mobil Alphard di rumah mereka, Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.

Selama pemeriksaan, Yosef didampingi Rohman Hidayat, kuasa hukumnya. Menurut Rohman, penyidik kembali menanyakan kejadian dari awal. Saat kejadian Pak Yosef berada di rumah ibu Mimin (istri kedua Yosef). 

Rabu 18 Agustus 2021 pagi, Yosef datang ke lokasi dan melihat rumah sudah berantakan. Kemudian, Yosef datang ke Polres Subang. Selanjutnya, Yosef kembali lagi ke tempat kejadian perkara (TKP) bersama kepolisian.

Artinya, kata Rohman, Yosef tidak melihat mayat istri dan anaknya berada di dalam bagasi mobil Alphard. Sementara, lokasi kejadian, sudah dipenuhi oleh kerumunan warga. Kemudian Yosef yang syok mengetahui istri dan ananya tewas ditenangkan polisi di SMA Jalancagak.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network