Titin Prialianti, kuasa hukum Saka Tatal mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah menyiapkan bukti baru untuk menghadapi sidang PK di PN Cirebon. (Foto: Toiskandar).

"Foto itu baru saya dapatkan setelah film Vina viral. Dulu hanya keterangan lisan tidak dibuktikan dalam visual. Itu mungkin yang menyebabkan majelis hakim tetap memvonis ketujuh terpidana itu dengan hukuman seumur hidup," ucapnya.

Awalnya dia cukup terkejut saat mendapatkan bukti foto daging yang menempel di baut. Padahal saat persidangan, dai tidak menemukan bukti foto tersebut.

"Kok dulu saya tidak mendapatkan (foto) itu, yang hadir di persidangan juga tidak menghadikan visual itu. Kenapa di 2016/2017 yakin bahwa tidak ada pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang tertuang dalam tuntutan. Jadi sebenarnya ada daging menempel pada baut itu sudah pernah disampaikan tapi tidak lewat foto," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network