CIREBON, iNews.id- Kuasa hukum Saka Tatal mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky telah menyiapkan bukti baru atau novum. Bukti baru tersebut dinilai menguatkan kasus Vina dan Eky 2016 lalu bukan pembunuhan dan pemerkosaan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Titin Prialianti, kuasa hukum Saka Tatal. Dia menilai bukti baru tersebut menguatkan dugaan kasus Vina dan Eky bukan korban pembunuhan.
"Kenapa ada daging yang menempel karena waktu itu kan asumsinya terjadi kecelakaan. Jadi adanya daging di baut itu semakin meyakinkan memang peristiwanya peristiwa kecelakaan," ujar Titin di kediamannya, Cirebon, Rabu (17/7/2024).
Dia menuturkan, dugaan ini pernah disampaikan di persidangan, namun saat itu tidak disertai bukti foto. Dugaan tersebut, kata dia disampaikan oleh saksi di persidangan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait