CIREBON, iNews.id- Kuasa hukum Saka Tatal telah menyiapkan sejumlah barang bukti baru atau novum untuk menghadapi sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon. Saka Tatal merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.
Rencananya sidang digelar Rabu (24/7/2024). Titin Prialianti, kuasa hukum Saka Tatal mengungkapkan, barang bukti baru tersebut berupa dokumen foto.
"Jadi salah satu novum ini juga saya berikan bukan hanya untuk PK nya Saka tapi juga untuk PK terpidana lainnya," ujar Titin di kediamannya, Kota Cirebon, Rabu (17/7/2024).
Barang bukti tersebut, kata dia siap dibeberkan di persidangan. Dia menuturkan, barang bukti ini belum pernah dipaparkan pada persidangan 2017.
Dia meyakini barang bukti baru yang dimilikinya ini otentik. Barang bukti itu, kata dia akan membuktikan kasus Vina dan Eky bukan pembunuhan dan pemerkosaan.
"Ini ada baut yang di baut itu ada daging yang tertinggal," ucapnya sambi menunjukkan foto tersebut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait