CIREBON, iNews.id - Setelah hakim pengadilan negeri Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan, tim kuasa hukum Saka Tatal mengajukan peninjauan kembali atau PK ke Pengadilan Negeri Cirebon.
Tim kuasa hukum Saka Tatal pun telah menerima panggilan sidang peninjauan kembali di pengadilan negeri Cirebon, Jawa Barat.
Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait