Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina, Saka Tatal mengajukan PK ke PN Cirebon, Senin (8/7/2024). (Foto: iNews)

CIREBON, iNews.id - Setelah hakim pengadilan negeri Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan, tim kuasa hukum Saka Tatal mengajukan peninjauan kembali atau PK ke Pengadilan Negeri Cirebon.

Tim kuasa hukum Saka Tatal pun telah menerima panggilan sidang peninjauan kembali di pengadilan negeri Cirebon, Jawa Barat. 


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network