Titin Prialianti, kuasa hukum Saka Tatal mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah menyiapkan bukti baru untuk menghadapi sidang PK di PN Cirebon. (Foto: Toiskandar).

CIREBON, iNews.id- Kuasa hukum Saka Tatal mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky telah menyiapkan bukti baru atau novum. Bukti baru tersebut dinilai menguatkan kasus Vina dan Eky 2016 lalu bukan pembunuhan dan pemerkosaan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Titin Prialianti, kuasa hukum Saka Tatal. Dia menilai bukti baru tersebut menguatkan dugaan kasus Vina dan Eky bukan korban pembunuhan.

"Kenapa ada daging yang menempel karena waktu itu kan asumsinya terjadi kecelakaan. Jadi adanya daging di baut itu semakin meyakinkan memang peristiwanya peristiwa kecelakaan," ujar Titin di kediamannya, Cirebon, Rabu (17/7/2024).

Dia menuturkan, dugaan ini pernah disampaikan di persidangan, namun saat itu tidak disertai bukti foto. Dugaan tersebut, kata dia disampaikan oleh saksi di persidangan.

"Foto itu baru saya dapatkan setelah film Vina viral. Dulu hanya keterangan lisan tidak dibuktikan dalam visual. Itu mungkin yang menyebabkan majelis hakim tetap memvonis ketujuh terpidana itu dengan hukuman seumur hidup," ucapnya.

Awalnya dia cukup terkejut saat mendapatkan bukti foto daging yang menempel di baut. Padahal saat persidangan, dai tidak menemukan bukti foto tersebut.

"Kok dulu saya tidak mendapatkan (foto) itu, yang hadir di persidangan juga tidak menghadikan visual itu. Kenapa di 2016/2017 yakin bahwa tidak ada pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang tertuang dalam tuntutan. Jadi sebenarnya ada daging menempel pada baut itu sudah pernah disampaikan tapi tidak lewat foto," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network