Tim kuasa hukum Pegi Setiawan saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: MPI/Agung Bakti S)

Eman menuturkan, hakim praperadilan berbeda dengan hakim pokok perkara yang dapat memanggil saksi. Bahkan yang tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Ini ada yang mau diajukan silakan, tidak ada pun silakan. Hakim tidak berpihak. Kalau saudara mau menghadirkan Rudiana dari saudara dan kalau saudara mampu silakan, bukan dari kami," ujar Eman.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network