Eman menuturkan, hakim praperadilan berbeda dengan hakim pokok perkara yang dapat memanggil saksi. Bahkan yang tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Ini ada yang mau diajukan silakan, tidak ada pun silakan. Hakim tidak berpihak. Kalau saudara mau menghadirkan Rudiana dari saudara dan kalau saudara mampu silakan, bukan dari kami," ujar Eman.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait